Di era derasnya arus digitalisasi, telepon seluler menjadi suatu kebutuhan yang tidak lagi bisa dielak bagi setiap individu. Selain sebagai media komunikasi, saat ini pemanfaatan telepon seluler sudah berkembang dengan pesat. Bersama dengan internet, telepon seluler berperan penting dalam sarana pertukaran informasi secara cepat.
Perkembangan telepon seluler di Indonesia relatif pesat, ditandai dengan meningkatnya kepemilikan telepon seluler. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertajuk Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, tercatat pada tahun 2022 terdapat 67,88% penduduk telah memiliki atau mengusai telepon seluler.
Sementara jika ditarik jauh ke belakang, pada tahun 2011 hanya terdapat 39,11% penduduk yang memiliki atau mengusai telepon seluler. Artinya selama dua belas tahun, penduduk yang memiliki atau mengusai telepon seluler bertambah sebanyak 28,77%.
Tingkat kepemilikan telepon seluler penduduk masing-masing relatif beragam, secara umum, provinsi bagian barat Indonesia cenderung memiliki nilai lebih tinggi jika dibandingkan provinsi bagian timur. Porvinsi dengan kepemilikan telepon seluler tertinggi berasal dari Kalimantan Timur dengan persentase sebesar 82,37%. Kemudian disusul oleh DKI Jakarta dengan persentase sebesar 82,27%, yang dilanjut oleh Kepulauan Riau sebesar 79,88%.