Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren perceraian di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Fenomena ini terlihat konsisten sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan jumlah cerai gugat selalu berada jauh di atas cerai talak.
Pada 2020, sebanyak 214 ribu kasus perceraian merupakan cerai gugat. Angka tersebut hampir tiga kali lipat dari cerai talak yang mencapai 76 ribu kasus. Pola serupa berlanjut pada 2021, di mana cerai gugat mencapai 337 ribu kasus, sementara cerai talak berjumlah 110 ribu kasus, sehingga total perceraian tahun itu menjadi 447 ribu kasus.
Puncak perceraian terjadi pada 2022 dengan total 516 ribu kasus, menjadikannya tahun dengan angka perceraian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Jumlah cerai gugat masih mendominasi dengan 388 ribu kasus. Tingginya angka tersebut menggambarkan besarnya beban perkara yang harus ditangani lembaga peradilan sekaligus menandakan semakin kompleksnya persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Namun, pada 2023 dan 2024, angka perceraian mulai menurun. Meski demikian, cerai gugat tetap mendominasi dengan jumlah yang jauh lebih besar dibanding cerai talak. Tahun 2023 mencatat 352 ribu cerai gugat dan 111 ribu cerai talak, menghasilkan total 463 ribu kasus perceraian.
Sementara pada 2024, terdapat 308 ribu cerai gugat, lebih dari tiga kali lipat jumlah cerai talak yang sebanyak 85 ribu kasus, dari total 394 ribu kasus perceraian.
Tingginya angka cerai gugat mencerminkan bahwa perempuan semakin berani mengambil keputusan hukum ketika menghadapi masalah rumah tangga. Selain itu, akses informasi yang lebih mudah dan meningkatnya pemahaman tentang hak-hak dalam pernikahan juga dapat mendorong lebih banyak istri untuk mengajukan perceraian.
Namun, penting untuk tidak hanya melihat tingginya cerai gugat sebagai fokus utama. Data ini juga menunjukkan bahwa kasus perceraian secara keseluruhan, baik cerai talak maupun cerai gugat masih terjadi dalam jumlah besar. Artinya, tantangan dalam menjaga keutuhan rumah tangga dialami oleh banyak pasangan, bukan hanya dari sisi perempuan.
Di sisi lain, penurunan total perceraian selama dua tahun terakhir menjadi sorotan penting. Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, penurunan angka perceraian ini dipengaruhi oleh pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.
“Penurunan dua tahun berturut-turut ini beriringan dengan peningkatan cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan di seluruh Indonesia,” ujarnya mengutip Kompas (11/11/2025).
Meskipun cerai gugat masih mendominasi statistik perceraian, tren penurunan dalam dua tahun terakhir memberi sinyal positif terhadap upaya penguatan ketahanan keluarga. Program bimbingan perkawinan yang semakin luas cakupannya dapat menjadi salah satu faktor penting dalam menurunkan angka perceraian ke depan.
Baca Juga: Simak Faktor Utama Penyebab Perceraian di Indonesia 2024
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html