Berdasarkan data Mabes POLRI dalam Statistik Indonesia 2023 milik BPS, pada tahun 2021, dari setiap 100.000 penduduk Indonesia, sebanyak 90 di antaranya berisiko mengalami tindak kejahatan.
Perhitungan risiko ini berdasar pada perbandingan antara jumlah peristiwa kejahatan di suatu provinsi pada tahun tertentu terhadap jumlah penduduknya pada tahun yang sama.
Semakin besar angka yang didapat artinya semakin besar peluang penduduk provinsi tersebut terkena kejahatan (per 100.000 penduduk).
Per 2021, Provinsi Papua Barat menjadi daerah yang penduduknya memiliki risiko paling tinggi akan tindak kriminal. Perbandingannya adalah 289 orang dari 100.000 penduduk.
Wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berada dalam naungan Polda Metro Jaya* memiliki risiko kejahatan bagi 277 orang dari 100.000 penduduknya.
Polda Sumatra Utara, yang pada 2021 tercatat menerima lebih dari 30 ribu laporan kejahatan, 250 orang dari 100.000 penduduknya berpotensi mengalami tindakan kriminal.
Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan Sulawesi Utara yang memiliki perbandingan 249:100.000 penduduk.
Mereka yang tinggal di Gorontalo juga tidak lepas dari besarnya peluang mengalami tindak kejahatan. Sebanyak 208 dari tiap 100.000 penduduknya memiliki risiko tersebut.
Penduduk Provinsi Papua** dan Maluku riskan terhadap kejahatan dengan perbandingan 186 dan 177 orang untuk tiap 100.000 penduduknya.