Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tren anggaran subsidi liquefied petroleum gas (gas LPG) 3 kg, dalam lima tahun terakhir mencatatkan fluktuasi. Misalnya, pada 2020 pemerintah mengalokasikan Rp32,8 triliun untuk subsidi LPG 3 kg, yang kemudian meningkat tajam menjadi Rp67,6 triliun pada 2021.
Tahun 2022 menjadi periode dengan anggaran tertinggi, yaitu Rp100,4 triliun, seiring meningkatnya harga energi global dan kebutuhan subsidi yang lebih besar. Namun, pada 2023, alokasi subsidi mengalami penyesuaian menjadi Rp74,3 triliun sebelum akhirnya kembali meningkat pada 2024.
Lebih lanjut, pada 2025 pemerintah menganggarkan belanja subsidi gas LPG 3 kg sebesar Rp87,6 triliun, sebagaimana di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025. Data subsidi tahun 2020-2023 didapat dari LKPP, sedangkan data tahun 2024 sebagaimana realisasi subsidi dari Kemenkeu.
Di sisi lain, beberapa hari ke belakang publik dikejutkan dengan kelangkaan gas LPG 3 kg di sejumlah daerah. Masalah ini terjadi pasca diberlakukannya peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi pengecer, termasuk warung kelontong untuk menjual gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025.
Pemerintah hanya memperbolehkan penjualan gas LPG 3 kg dilakukan di pangkalan atau distributor resmi Pertamina, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah termaktub sejak ditetapkannya pembatasan pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi mencegah permainan harga. Bahlil mengklaim tidak ada pembatasan kuota, karena tidak ada masalah terkait stok gas melon (karena warna tabungnya yang hijau).
"Pertama, memastikan LPG ini harus tepat sasaran dan subsidi harus tepat sasaran. Harganya harus terjangkau," kata Bahlil kepada CNBC Indonesia pada Selasa, (4/2/2025).
Menyikapi keributan ini Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian ESDM untuk kembali membuka izin penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer. Merespon perintah ini, Bahlil kembali mengaktifkan pengecer-pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan.
Nantinya, Pertamina dengan Kementerian ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.
Baca Juga: Kuota Harian Gas LPG di Agen, Pangkalan, dan Pengecer