Pemerintah Indonesia akan menaikkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% terhitung 1 Januari 2025. PPN sebenarnya sudah mengalami kenaikan sebelumnya menjadi 11% dari 10% pada April 2022. Kenaikan ini juga diatur dalam UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Indonesia sendiri masih banyak bergantung pada utang luar negeri untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Maka dari itu, kebijakan ini dirasa sangat dibutuhkan. Selain itu kenaikan PPN 12% ini juga ditujukkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tak pelak, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga Indonesia mengeluhkan kenaikan pajak yang hanya akan menjadi beban tambahan terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Tidak hanya itu, kenaikan pajak juga bisa memengaruhi tingkat inflasi dalam negeri. Hal ini disebabkan karena kenaikan pajak turut memicu naiknya harga barang yang meningkatkan biaya hidup, pada akhirnya akan memengaruhi daya beli masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri telah mengeluarkan data tingkat inflasi di Indonesia pada tahun 2024. Inflasi paling tinggi terjadi pada awal tahun, yaitu pada bulan Maret sebesar 3,05% (yoy) dan menunjukkan penurunan pada akhir tahun ini mencapai 1,55% pada bulan November.
Meski tingkat inflasi cenderung menurun, tak menutup kemungkinan bahwa kenaikan PPN 12% ini tetap akan menambah beban masyarakat dan melemahkan daya beli nasional. Beberapa pihak turut menyatakan bahwa momentum ini masih kurang tepat untuk menaikkan tarif pajak walaupun dengan tujuan yang baik bagi perkembangan negara. Berkaca dari kenaikan PPN sebelumnya, di tahun 2022 tarif PPN yang naik turut berdampak pada tingginya inflasi yang mencapai 5,51%.
Terlepas dari itu, masih banyak faktor lain yang bisa memicu inflasi sehingga bukan tidak mungkin bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan PPN 12% pada tahun depan.
Baca Juga: Inflasi 1,71% Selama Oktober 2023-2024, Ini Penyebabnya