Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sektor desa menjadi wilayah dengan jumlah kasus korupsi terbanyak di Indonesia dibandingkan sektor lainnya pada tahun 2024.
Tercatat 77 kasus korupsi terjadi di sektor desa, menempatkannya jauh di atas sektor-sektor lain seperti utilitas dengan angka 57 kasus maupun pemerintahan dengan jumlah 41 kasus.
Salah satu kasus korupsi terbesar di sektor desa terjadi di Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Baca Juga: Perkembangan Jumlah Tindak Pidana Korupsi 2015-2025
Dalam rangka mengatasi korupsi di sektor desa, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah meluncurkan beberapa program pencegahan, seperti program desa antikorupsi, kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) untuk pertukaran data dan informasi guna memperkuat pengawasan dana desa, serta pelatihan pelatihan pemuda penggerak desa.
Akan tetapi, tingginya angka penindakan korupsi di sektor desa menunjukkan bahwa berbagai program tersebut belum efektif dalam mencegah korupsi di sektor desa.
Di posisi kedua, sektor utilitas yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah mencatat 57 kasus korupsi. Sementara itu, sektor pemerintahan berada di urutan ketiga dengan 41 kasus, menunjukkan bahwa korupsi di birokrasi masih menjadi persoalan signifikan.
Sektor kesehatan juga mencatat jumlah kasus tinggi dan masuk dalam posisi lima besar, yaitu dengan angka 39 kasus. Berikutnya, kasus korupsi juga tersebar di sektor perbankan dan pendidikan dengan jumlah kasus yang sama, yaitu masing-masing mencapai 25 kejadian.
Sumber daya alam (SDA) turut muncul dalam daftar sebagai sektor yang paling sering dikorupsi dengan total 19 kasus. Meski berada di peringkat ketujuh, SDA menjadi sektor dengan kerugian negara terbesar pada tahun 2024, dengan total nominal mencapai Rp271 triliun.
Bangku kedelapan ditempati oleh sektor sosial masyarakat dengan jumlah kasus korupsi yang tercatat sebanyak 18 kasus. Sedangkan, sektor kepemudaan dan olahraga berada di urutan berikutnya dengan angka 12 kasus.
Transportasi menutup pemeringkatan sektor yang paling sering dikorupsi di Indonesia pada tahun 2024, dengan jumlah kasus sebanyak 11 kejadian.
Adapun pengumpulan data dalam laporan ini bersumber dari publikasi resmi lembaga penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa nasional maupun lokal.
Sedangkan parameter kasus korupsi yang diperhitungkan merupakan perkara yang telah masuk tahap penyidikan pada 1 Januari-31 Desember 2024. Proses tabulasi data dilakukan pada 30 Januari-25 September 2025 dengan fokus pada perkara yang memiliki informasi umum, seperti uraian kasus atau identitas tersangka.
Baca Juga: Bagaimana Sentimen Publik terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo?
Sumber:
https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024