Berdasarkan hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat Indonesia adalah sekitar 3,80.
IPAK tersusun atas 2 dimensi yaitu dimensi persepsi (penilaian / pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di kalangan masyarakat) dan dimensi perilaku (melihat perilaku antikorupsi dari pengalaman sehari-hari).
Sejak diinisiasi tahun 2012, IPAK rutin disurvei kecuali pada tahun 2016. Rentang IPAK sendiri adalah 0-5, dengan nilai semakin mendekati 5 artinya masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.
Jika dibandingkan langsung terhadap awal dilakukan, IPAK masyarakat Indonesia naik sebanyak 0,38 poin, dari 3,55 menjadi 3,93. Hal ini menunjukkan perubahan dari sikap antikorupsi (rentang IPAK 2,51-3,75) menjadi sangat antikorupsi (rentang IPAK 3,76-5,00).
Dalam 6 tahun pertama disurvei, IPAK cenderung berfluktuasi. Sempat meningkat pada 213, namun pada 2014-2015 justru menurun. Pada 2017, IPAK sempat meningkat, tetapi kembali menurun pada 2018.
Pencapaian IPAK 3,93 tahun 2022 merupakan peningkatan yang sudah berlangsung dari tahun 2019.
Jika meninjau dimensi perilakunya (persepsi dan pengalaman), dimensi persepsi cenderung menurun pada 2022 (3,80) dibanding dengan 2021 (3,83).
Sebaliknya, dimensi pengalaman menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari 3,90 tahun 2021 menjadi 3,99 pada 2022. Peningkatan nilai dimensi ini tercatat terus terjadi sejak tahun 2017.