Hingga 24 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024. Marangkum data dari laporan Potret Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan oleh Tim Peneliti Perludem, dari 277 perkara tersebut, sebanyak 95% di antaranya, yakni 263 perkara, berada di ranah Pemilu DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dari 263 perkara tersebut, 24 perkara belum teridentifikasi pemohonnya, namun sisanya kebanyakan diajukan oleh partai politik. Golkar menjadi parpol dengan jumlah permohonan PHPU untuk Pileg DPR dan DPRD terbanyak, dengan total 29 perkara. Adapun 14 perkara di antaranya diajukan oleh parpol dan 15 sisanya diajukan secara perorangan (caleg).
Urutan kedua dipegang oleh NasDem, dengan total 28 permohonan, 20 di antaranya dari parpol dan 8 sisanya diajukan secara individu. Posisi ketiga diduduki oleh Gerindra dengan total 26 perkara, disusul PKB dengan 24 perkara, PAN dengan 22 perkara, dan PPP di urutan keenam dengan 19 perkara.
Secara nasional, permohonan PHPU terbanyak berasal dari provinsi Papua Tengah, dengan total 21 perkara, diikuti Aceh dengan 17 perkara, Sumatera Selatan dengan 16 perkara, Papua dengan 15 perkara, dan Jawa Barat dengan 14 perkara.