Badan Pusat Statistik (Badan Pusat Statistik) melalui data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat adanya kenaikan Garis Kemiskinan (GK) pada September 2025. Secara rata-rata, Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin mencapai Rp3.053.269 per bulan. Angka ini naik 6,19% dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp2.875.235 per bulan.
Garis Kemiskinan merepresentasikan batas minimum pengeluaran yang harus dipenuhi agar seseorang atau rumah tangga tidak dikategorikan miskin. Artinya, semakin tinggi garis ini, maka semakin besar pula kebutuhan biaya hidup minimum yang harus dikeluarkan masyarakat.
Pada level individu, Garis Kemiskinan meningkat dari Rp609.160 per kapita per bulan pada Maret 2025 menjadi Rp641.443 pada September 2025 atau naik 5,3%. Dalam periode yang sama, rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin juga sedikit naik, dari 4,72 orang menjadi 4,76 orang.
Baca Juga: Kemiskinan Turun, Kesenjangan di Perkotaan dan Perdesaan Masih Tinggi
Jika dikombinasikan, kenaikan batas pengeluaran per kapita dan bertambahnya rata-rata anggota rumah tangga mendorong Garis Kemiskinan per rumah tangga naik cukup signifikan. Inilah yang membuat batas minimum kebutuhan rumah tangga melonjak lebih dari Rp178 ribu hanya dalam enam bulan.
Namun menariknya, di tengah kenaikan garis kemiskinan, jumlah penduduk miskin justru menurun. Pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin tercatat 23,85 juta jiwa atau 8,47% dari total populasi. Angka ini turun menjadi 23,36 juta jiwa atau 8,25% pada September 2025.
Artinya, sekitar 490 ribu orang berhasil keluar dari kategori miskin dalam periode tersebut. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan daya beli atau peningkatan pendapatan sebagian masyarakat, meskipun standar kebutuhan minimum ikut meningkat.
Baca Juga: 10 Komoditas Penyumbang Garis Kemiskinan Terbesar di Indonesia 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/persentase-penduduk-miskin-september-2025-turun--menjadi-8-25-persen-.html