61% Publik RI Sepakat Jabatan Presiden Maksimal 2 Periode

Di sisi lain, terdapat publik yang setuju bahwa jabatan presiden tidak dibatasi selama masih ada yang mencalonkan (17,8%) dan dibatasi hanya satu kali (16,5%).

Preferensi Publik RI terhadap Masa Jabatan Presiden

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Konstitusi Republik Indonesia (RI) telah memberikan garis batas yang tegas terkait masa kekuasaan eksekutif. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Aturan ini merupakan hasil dari perubahan pertama (amandemen) UUD 1945. Sebelum diamandemen, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali tanpa adanya batasan periode yang spesifik.

Meski konstitusi sudah memberikan batasan yang jelas, dinamika perpolitikan nasional kerap kali memunculkan desas-desus mengenai perpanjangan masa jabatan presiden tanpa batas periode. Namun, di tengah berbagai lobi politik tingkat elite, sikap publik Indonesia masih teguh.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat, Ini Jejak Menteri yang Pernah Diganti di Era Prabowo

Berdasarkan survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas publik secara kukuh mendukung pembatasan kekuasaan di Indonesia. Tercatat, sebanyak 61,5% responden sepakat bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode, sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945.

Di sisi lain, terdapat pula publik yang memiliki persepsi lainnya. Sebanyak 17,8% responden lebih setuju jika masa jabatan presiden tidak dibatasi. Artinya, seorang figur dapat terus mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) selama masih ada pihak yang mencalonkannya.

Dengan persentase yang berselisih tipis dari kelompok sebelumnya, terdapat 16,5% publik yang justru menuntut batasan jauh lebih ketat. Kelompok ini berpendapat bahwa seorang presiden seharusnya hanya diizinkan menjabat selama satu kali masa jabatan saja dan tidak boleh dicalonkan kembali setelahnya.

Sisanya, sebanyak 4,3% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab dalam survei ini, menandakan bahwa masih terdapat sebagian kecil publik yang belum memiliki keyakinan terhadap diskursus batas masa kekuasaan eksekutif di Indonesia.

Pengumpulan data dalam survei LSI ini dilakukan melalui wawancara secara tatap muka terhadap 2.020 responden berusia 17 tahun atau lebih yang dipilih secara random (multistage random sampling) pada 4-12 Maret 2026, dengan margin of error sebesar +/-2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.

Baca Juga: Cara Presiden Indonesia Merespons Krisis dari Era ke Era

Sumber:

https://www.lsi.or.id/post/rilis-lsi-12-april-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook