Impor Tekstil Indonesia Kembali Naik pada 2024

Impor tekstil Indonesia naik menjadi 2,19 juta ton dengan nilai mencapai US$8,94 miliar pada 2024.

Volume Impor Tekstil Indonesia

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Impor produk tekstil ke Indonesia kembali naik pada 2024, baik volume maupun nilainya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indonesia mengimpor 2,19 juta ton produk tekstil dengan nilai mencapai US$8,94 miliar. Volume tersebut naik 12% dibandingkan tahun 2023, sedangkan nilainya bertumbuh 7% secara tahunan. Produk tekstil yang dimaksud dalam data ini merupakan produk golongan XI, dengan kode HS dari 50 sampai dengan 63.

Beberapa produk yang diimpor oleh Indonesia antara lain adalah sutra, wol, filamen, karpet, kapas, serat tekstil, serat stapel, kain tenun, kain rajutan, pakaian rajutan, hingga pakaian non-rajutan, termasuk ke dalamnya pakaian bekas.

Sementara itu, dalam 1 dekade terakhir, volume dan nilai impor produk tekstil tertinggi dibukukan pada tahun 2018. Ketika itu, volume impor tekstil mencapai 2,56 juta ton dengan nilai sebesar US$10,02 miliar. Sejak 2013, volume dan nilai impor tekstil Indonesia memang cenderung fluktuatif. Nilai terendah tercatat pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Ketika itu, Indonesia hanya mengimpor 1,82 juta ton produk tekstil senilai US$7,2 miliar.

Sejauh ini, menteri Perdagangan tengah melakukan pembahasan soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang sekaligus menyoroti aturan terkait impor produk tekstil. Perubahan ini nantinya diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor, terutama yang merugikan pelaku usaha lokal.

"Pokoknya kita berupaya semua industri dalam negeri harus dilindungi dengan berbagai cara, termasuk kebijakan-kebijakan impor, maupun di dalam negeri," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso usai ditemui dalam peluncuran Gemini Academy di kantor Kementerian Perdagangan, Jumar (21/2/2025).

Meski dikabarkan akan rampung pada Februari 2025, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut terkait revisi tersebut.

"Revisi Permendag 8 masih proses, jadi karena revisi itu kan tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan KL terkait, dan semua masih proses ya," ujar Budi di Auditorium Kemendag, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Makin Malas Beli Baju, Bagaimana Nasib Industri Tekstil Indonesia?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook