Surat Berharga Negara (SBN) adalah salah satu instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. SBN akan dijual ke investor, dan kemudian investor memperoleh keuntungan dengan pembayaran bunga atau bagi hasil.
Hampir serupa dengan SBN, ada pula Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pengelolaan dan bagi hasilnya sesuai dengan prinsip syariah. SBSN lebih dikenal sebagai green sukuk, green sukuk dirancang untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim dan berbagai isu lingkungan.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia
Dilansir dari PPID KLHK, pada tahun 2018 Indonesia pertama kali menerbitkan green sukuk global, sekaligus menjadi negara pertama yang menjual green sukuk di pasar global dengan investor yang tersebar di seluruh dunia, berdasarkan laporan DJPPR Kemenkeu, kelompok green investor datang dari: 37% Asia (tidak termasuk Indonesia & Malaysia), 36% Eropa, 13% Amerika Serikat, 12% Timur Tengah & Malaysia, dan 2% Indonesia.
Penerbitan green sukuk global sejak tahun 2018-2023 mencapai nilai US$6 miliar, yang akan secara eksklusif didistribusikan ke proyek ramah lingkungan, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan "Green Sukuk adalah instrumen keuangan inovatif berbasis syariah untuk mendukung komitmen Indonesia dalam memerangi perubahan iklim", ujar Dwi melalui PPID KLHK.
Penghargaan Green Sukuk Indonesia
Sejak green sukuk diterbitkan, Kementerian Keuangan mendapat banyak penghargaan atas penerbitan green sukuk. Totalnya hingga 48 penghargaan internasional. Seperti penghargaan sebagai aset triple A dari International Islamic Finance Awards, penghargaan sebagai 3G Best Green Initiative of the Year dari Cambridge IFA, dan penghargaan atas transaksi Penerbitan Green Sukuk senilai US$1 miliar yang diberikan oleh Islamic Finance News.
Baca Juga: Siapa Saja Pemegang Obligasi Pemerintah?