Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik, Peringkat Ke-5 ASEAN

Skor IPK naik dari 34 menjadi 37 pada tahun 2024, mengerek Indonesia ke posisi 99 negara paling bersih dari korupsi.

Tren Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2012-2024

Sumber: Transparency International
GoodStats

Indonesia mencatatkan peningkatan dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 yang dirilis oleh Transparency International. Skor Indonesia naik dari 34 poin pada 2023 menjadi 37 poin pada tahun 2024, yang sekaligus mengerek posisi ke peringkat 99 dari 180 negara yang dinilai.

IPK sendiri merupakan indikator global yang mengukur persepsi korupsi di sektor publik menggunakan skala 0 hingga 100. Skor 0 berarti negara tersebut sangat korup, sementara 100 menunjukkan kondisi yang bersih dari korupsi. Transparency menyusun laporan ini berdasarkan 13 sumber data dari 12 lembaga yang kredibel.

Dalam satu dekade terakhir, IPK Indonesia sempat menyentuh angka tertinggi di 40 pada 2019. Namun, skor tersebut turun dalam beberapa tahun terakhir, bahkan stagnan di angka 34 pada 2022 dan 2023. Kini, dengan kenaikan menjadi 37, Indonesia kembali bergerak ke arah yang lebih baik.

Proses penilaian IPK dilakukan dengan metode yang ketat. Data dari berbagai sumber dinormalisasi agar tetap konsisten dari tahun ke tahun, dengan memperhitungkan rata-rata dan standar deviasi berdasarkan tahun dasar 2012.

Kendati mengalami peningkatan, skor IPK Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara yang memiliki skor lebih tinggi. Perubahan ini menjadi catatan penting dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sektor pemerintahan di Indonesia.

Sebagai perbandingan, beberapa negara ASEAN mencatat skor lebih baik, seperti Malaysia di peringkat 57, Vietnam di posisi 88, dan Singapura yang menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan tingkat korupsi terendah. Namun, Indonesia masih berada di posisi yang lebih baik dibandingkan Thailand (peringkat 107), Filipina dan Laos (peringkat 114), Kamboja (peringkat 158), serta Myanmar yang berada di posisi 168.

Baca Juga: Publik Setuju Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook