Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja wanita berhak memperoleh cuti bersalin selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lebih lanjut, pekerja wanita juga berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran kandungan.
Menghimpun data dari survei Populix, sejatinya mayoritas masyarakat telah setuju dengan lama cuti melahirkan untuk pekerja wanita. Sebanyak 56% responden menyatakan kepuasannya terhadap lama cuti melahirkan untuk pekerjawanita yang selama 3 bulan.
Meski begitu, 17% responden menilai cuti melahirkan cukup dilakukan selama 2 bulan. 15% responden lainnya mengutarakan keinginan untuk mengubah periode cuti melahirkan menjadi lebih dari 4 bulan. Tidak hanya itu, 11% menginginkan cuti melahirkan menjadi hanya 1 bulan, dan 1% sisanya ingin cuti melahirkan kurang dari 1 bulan.
Mayoritas perusahaan di tanah air juga telah menetapkan lamanya cuti melahirkan untuk pekerja wanita selama 3 bulan. Hanya segelintir yang memberikan cuti lebih dari 3 bulan.
Tidak hanya wanita, pekerja pria juga sejatinya memperoleh hak atas paternity leave. Pada Pasal 93 Ayat 4 huruf (e), tertuliskan bahwa karyawan pria berhak untuk menemani istrinya yang melahirkan atau keguguran selama 2 hari. Periode cuti yang melebihi periode tersebut harus diambil dari jatah cuti tahunan.