Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional atau Puslitdatin BNN Republik Indonesia telah mempublikasikan Indonesia Drugs Report 2022. Diketahui, rata-rata usia penyalahguna narkotika di Indonesia berada dalam rentang usia 30-40 tahun, baik di pedesaan maupun perkotaan. Dalam laporan tersebut juga tercantum informasi mengenai jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia pada 2021.
Menduduki posisi tertinggi, narkotika jenis sabu mengantongi 22.950 kasus. Jumlah ini terpaut jauh dengan jenis ganja yang berada di posisi kedua, jumlah kasusnya 2.105. Meskipun tidak dapat dianggap remeh maupun dimaklumi, kasus pada jenis ganja terbilang cukup sedikit dibandingkan kasus pada jenis sabu.
Kemudian, disusul oleh narkotika daftar G dengan 1.245 kasus. Urutan 4 hingga 10 diisi oleh obat keras sebanyak 697 kasus, ekstasi sebanyak 485 kasus, minuman keras sebanyak 323 kasus, tembakau gorila memiliki angka yang tak berbeda jauh yaitu 320 kasus, ganja sintetis 307 kasus, obat keras terbatas 289 kasus, dan narkotika golongan IV dengan 217 kasus.