Keterlibatan perempuan pada parlemen merupakan hal penting agar pemerintah dapat menyusun kebijakan dan mengambil keputusan yang substansial serta dapat mengakomodasi gagasan dari berbagai pihak.
Saat ini, persentase keterlibatan perempuan di parlemen masih kurang dari target capaian 30%. Melansir data Badan Pusat Statistik, persentase keseluruhan keterlibatan perempuan saat tahun pemilu 2019 hanya sebesar 20,52%.
Salah satu bentuk keterlibatan perempuan pada parlemen adalah dengan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap tahun pemilu, yakni sejak 1955-2019, terjadi peningkatan jumlah anggota DPR perempuan. Akan tetapi, persentasenya masih jauh di bawah anggota DPR laki-laki.
Pada 1955, hanya terdapat 16 orang anggota DPR perempuan dari total 272 anggota. Sementara pada 1971, jumlah anggota perempuan bertambah menjadi 31 orang.
Pertambahan anggota DPR perempuan pada tahun-tahun selanjutnya tergolong tampak tidak begitu signifikan. Sementara itu, jumlah anggota DPR laki-laki sejak 1971 telah mencapai lebih dari 400 orang.
Jumlah anggota DPR perempuan baru menyentuh angka 100 pada 2009. Angka ini pun sempat mengalami sedikit penurunan pada 2014, yakni menjadi 97 orang.
Akan tetapi, pada 2019 jumlah anggota perempuan kembali meningkat menjadi 120 orang. Angka tersebut hanya sebesar 20,87% dari total anggota DPR tahun itu, yakni 575 orang.