Jumlah Anggota Kabinet Indonesia dari Masa ke Masa, Pernah Sebanyak 132

Jumlah 132 menteri pernah ada di era Soekarno. Melalui UU 39/2008, diatur bahwa jumlah kementerian dalam satu kabinet dibatasi maksimal 34 saja.

Wacana penambahan jumlah anggota kabinet pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang mencuat di berbagai kalangan. Kabarnya, jumlah anggota kabinet pada pemerintahan Prabowo-Gibran direncanakan naik menjadi 40 orang. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sih belum dengar resmi dari beliau (Prabowo). Wacana yang berkembang sekitar 40. Jadi ya nambah sekitar 6 kementerian lagi dari hari sekarang," kata Yusril saat Musyawarah Dewan DPP PBB mengutip Detik.

Dalam track record-nya, jumlah anggota kabinet terbanyak pernah terjadi di era Presiden Soekarno. Melalui Kabinet Dwikora II, jumlah anggota kabinetnya tembus di 132 orang. Meskipun begitu, jumlah anggota kabinet paling sedikit juga ada di kepemimpinan Soekarno. Melalui Kabinet Susanto, jumlah anggota kabinetnya hanya di 10 orang.

Pada kepemimpinan Soeharto, jumlah anggota kabinet terbanyak adalah 44 orang melalui Kabinet Pembangunan V, dan paling sedikit adalah 24 orang melalui Kabinet Pembangunan I dan II.

Selanjutnya, jumlah anggota kabinet selalu berada di kisaran 34 hingga 37 orang. Kabinet pada kepemimpinan Habibie berjumlah 37 orang, 36 orang pada masa Gus Dur, dan 33 orang pada masa Megawati.

Undang-Undang 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian dalam satu kabinet dibatasi maksimal 34 saja. Oleh karenanya, jumlah menteri di era SBY dan Joko Widodo berjumlah 34 sesuai aturan perundang-undangan.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa prosedur menambah jumlah kementerian bisa dilakukan, namun harus mengubah peraturan terlebih dahulu.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril melansir Tempo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook