Jumlah Kejahatan pada Anak Terus Meningkat

Jumlah tindak pidana perlindungan anak mencapai 15,9 ribu laporan pada 2025, naik 2,47% dari tahun lalu.

Jumlah Laporan Kasus Kejahatan terhadap Anak

(Setiap Januari-November)
Ukuran Fon:

Menutup 2025, jumlah kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat, menegaskan bagaimana tahun ini belum menjadi waktu yang cukup aman bagi anak-anak.

Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) mencatat jumlah kasus kejahatan pada anak terus naik. Terdapat dua jenis tindak pidana yang paling banyak menjerat anak-anak, yakni tindak pidana dalam perlindungan anak dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga: Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Indonesia

Sepanjang Januari-November 2023, jumlah tindak pidana perlindungan anak mencapai 14.664 laporan, yang kemudian naik 6,31% menjadi 15.590 laporan pada periode yang sama tahun 2024. Memasuki 2025, jumlah kasus tindak pidana perlindungan anak mencapai 15.976 laporan, naik 2,47%.

Sejalan dengan itu, jumlah kasus persetubuhan pada anak-anak turut meningkat. Pada Januari-November 2023, jumlah kasusnya sebanyak 3.257 laporan, yang kemudian naik 26,28% menjadi 4.113 pada tahun berikutnya. Pada Januari-November 2025, jumlah laporan perbuatan cabul terhadap anak naik 22,05% menjadi 5.020 laporan. 

Data di atas menegaskan bagaimana lingkungan sosial semakin tidak aman bagi anak-anak, namun juga mencerminkan semakin banyak keluarga dan anak yang berani melapor ke polisi.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman malah mencatatkan jumlah kejadian kejahatan terhadap anak yang cukup tinggi. Pada Januari-November 2025, Pusiknas mencatat 3.482 laporan tindak pidana dalam perlindungan anak yang terjadi di rumah, setara dengan 21,79% dari total laporan nasional. Tidak hanya itu, terdapat pula 1.402 kasus persetubuhan terhadap anak di rumah, sama dengan 27,9% dari total laporan.

Hal ini berarti, hampir satu dari tiga kekerasan seksual terhadap anak terjadi di ruang pribadi.

“Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, melainkan juga bisa berasal dari orang-orang terdekat,” tulis Polri dalam laporannya (24/12/2025).

Perlindungan anak bukan semata tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga masyarakat. Keamanan dan masa depan anak ditentukan dari kondisi lingkungan sekitarnya, bagaimana lingkungan menjaga dan melindungi mereka.

Baca Juga: Kekerasan Anak Indonesia Capai 15.267 Kasus di 2024

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/refleksi_akhir_tahun:_2025,_apakah_tahun_yang_aman_untuk_anak-anak?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook