Pemilihan umum (pemilu) serentak di Indonesia kembali akan digelar pada tahun 2024. Mengacu pada jadwal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan-tahapan pemilu yang sesuai dengan pasar 167 Ayat (6) No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU harus memulai tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Menilik dari sejarah pemilu ini, pemilu di Indonesia pertama kali digelar pada tahun 1955. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat pada era kepemimpinan Soekarno pemilu diikuti 118 konstentan yang terdiri dari 36 partai politik. Serta 34 organisasi masyarakat dan 48 calon perorangan yang merebutkan kursi DPR.
Pada pemilu selanjutnya yang dilaksanakan pada tahun 1971, diikuti oleh 9 partai politik yakni partai Golongan Karya (Golkar). Sedangkan pemilu pada tahun 1977 hingga 1997 hanya terdapat 2 partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta Golkar sebagai organisasi masyarakat.
Pada Mei 1988 setelah Presiden Soeharto lengser, pemilu kembali diadakan pada tahun 1999. Pada tahun tersebut, pemilu diikuti oleh 44 partai, terdiri dari 38 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Aceh.
Adapun pemilu terakhir yang dilaksanakan di Indonesia yakni pemilu serentak pada 2019 diikuti oleh 20 partai politik. Pemilu ini terdiri dari 16 partai politik tingkat nasional dan 4 partai lokal di Aceh.