Pada tanggal 25 Agustus yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas syarat usia dan persyaratan partai politik yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya PKPU tersebut, peluang putra bungsu Presiden Jokowi untuk berkontestasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah tertutup dengan rapat. Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mengonfirmasi kemunduran ketua umum partai tersebut.
“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” sebut Raja Juli Antoni dikutip dari Antara, Sabtu (24/08/2024)
Sebelumnya, Kaesang dipasangkan dengan Ahmad Luthfi untuk bertarung di Jawa Tengah. Melihat mundurnya Kaesang dari Jawa Tengah, lantas bagaimanakah peluang salah satu menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution di Sumatra Utara?
Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), simulasi top of mind untuk Gubernur Sumatra Utara memberikan angka yang cukup besar kepada Bobby Nasution. Calon gubernur yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut mendapatkan angka 34,2%.
Sementara itu, calon petahana yaitu Edy Rahmayadi mendapatkan angka 15,1%. Angka ini cukup mengejutkan, mengingat calon petahana biasanya memiliki elektabilitas yang lebih tinggi dibandingkan calon lainnya.
Di sisi lain, terdapat beberapa nama lain seperti mantan Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah (4%), mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (3,3%), Darma Wijaya (1,1%), dan Nikson Nababan (1%).
Baca Juga: Jadi Pilkada Terbesar Sepanjang Sejarah, Berapa Anggaran Pilkada Serentak 2024?