Kekayaan Pejabat Publik Meningkat Signifikan Tahun 2024

Kekayaan pejabat negara naik hampir 9% secara tahunan pada 2024, dengan total mencapai Rp21,3 triliun.

Harta Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Kabinet Merah Putih

(Tahun 2023-2024)
Ukuran Fon:

Pejabat publik memiliki tanggung jawab yang besar kepada rakyat, tak hanya dalam tugas-tugasnya di pemerintahan, tetapi juga transparansi kekayaan serta aset yang dimiliki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. LHKPN dapat diakses melalui laman KPK, sehingga publik dapat memantau kekayaan para pejabat negara.

Berdasarkan data LHKPN yang telah diolah oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), total kekayaan pejabat negara tahun 2024 pada Kabinet Merah Putih naik signifikan dari tahun 2023.

Pada tahun 2023, total kekayaan pejabat negara tercatat sebesar Rp19,57 triliun dengan rerata kekayaan masing-masing individu sebesar Rp391 miliar. Kekayaan ini mencakup presiden, wakil presiden, dan para menteri menjabat. Sedangkan pada 2024, total kekayaan pejabat negara mencapai Rp21,32 triliun dengan rerata kekayaan masing-masing individu sebesar Rp426 miliar.

Hanya dalam kurun waktu satu tahun, terdapat kenaikan total dan rerata kekayaan pejabat negara yang cukup signifikan. Total kekayaan pejabat negara naik sekitar Rp1,75 triliun atau hampir 9%, sedangkan rerata kekayaannya naik 8,9%.

Sebagian besar dari total kekayaan tersentralisasi pada beberapa nama pejabat publik. Pejabat publik dengan kekayaan tertinggi adalah Widiyanti Putri Wardhana, yang merupakan sebagai Menteri Pariwisata pada Kabinet Merah Putih, dengan kekayaan mencapai Rp5,4 triliun. Di urutan kedua terdapat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang kekayaannya mencapai Rp2,6 triliun, diikuti oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dengan kekayaan sebesar Rp2,5 triliun.

Hadirnya LHKPN merupakan bukti keseriusan KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di pemerintahan. KPK memahami bahwa publik berhak mendapatkan transparansi mulai dari capaian-capaian pekerjaan hingga kekayaan pribadi pejabat publik.

Baca Juga: Harta Dijarah Warga, Berapa Besar Kekayaan Ahmad Sahroni?

Sumber: 

celios.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Deck-CELIOS-PressConf-20250904.pdf

https://elhkpn.kpk.go.id

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook