Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa Kepulauan Riau merupakan provinsi dengan persentase tenaga kerja formal tertinggi di Indonesia. Tenaga kerja formal di Kepulauan Riau mencapai 66%.
Tidak jauh dari itu, DKI Jakarta menjadi provinsi kedua dengan proporsi pekerja formal tertinggi, mencapai 63%. Beranjak dari Sumatra dan Jawa, urutan ketiga dipegang oleh Kalimantan Timur dengan 55%.
Sementara itu, provinsi dengan persentase tenaga kerja formal terendah adalah Papua, yaitu 15,57%. Proporsinya turun dari tahun sebelumnya, yaitu 15,89%.
Tenaga kerja formal adalah tenaga kerja yang berada di bawah naungan perusahaan atau organisasi resmi. Tenaga kerja formal terdaftar secara resmi sehingga dapat memperoleh hak dan statusnya sebagai pekerja. Mereka juga memiliki kontrak kerja tertulis, jam kerja yang jelas, upah yang stabil, dan standar keselamatan. Tenaga kerja formal mendapatkan tunjangan berupa tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan cuti.
Berbeda dengan tenaga kerja formal, tenaga kerja non-formal adalah tenaga kerja yang bekerja secara independen, memiliki jam kerja yang fleksibel dan upah yang tidak stabil. Contohnya adalah pedagang kaki lima, buruh tani, buruh bangunan, seniman jalanan, pedagang sembako kecil-kecilan, dan asisten rumah tangga.
Baca Juga: 47,94% Penduduk Miskin Ekstrem Bekerja di Sektor Pertanian