Sebagai layanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diharapkan dapat memberikan layanan terbaik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 43/2019 tentang Puskesmas, setidaknya ada 9 tenaga kesehatan (nakes) yang harus ada di Puskesmas, yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian, dan ahli teknologi laboratorium medik (ATLM).
Tercatat per 1 Oktober 2024, data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa pada faktanya 4.341 puskesmas masih belum lengkap memiliki ke-9 jenis nakes tersebut.
Berdasarkan laporan "Profil Kesehatan Indonesia 2023" yang dirilis Kemenkes, bidan masih menjadi ujung tombak tenaga kesehatan di tengah masyarakat.
Hampir mencapai 10 kali lipat, jumlah bidan mencapai 221.323 orang, berbanding terbalik dengan ketersediaan dokter yang hanya berjumlah 28.451 orang.
Kekurangan tenaga dokter ini paling banyak ditemukan di Provinsi Papua Pegunungan dengan tambahan kebutuhan sebanyak 177 orang.
Dalam upaya pemerataan tenaga dokter, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 2022-2024, Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan urgensi pendistribusian yang harus merata ke seluruh Indonesia.
“Soal penataan SDM dokter ini sangat penting, karena arahan Presiden Jokowi ingin Indonesia-Sentris bukan hanya terkait pembangunan infrastrukturnya, tetapi juga pemenuhan SDM-nya harus merata ke seluruh Indonesia,” ujarnya dalam momen Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan, mengutip rilis Kementerian PANRB.
Selain upaya penguatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, upaya pemerintah juga mulai digencarkan dalam transformasi fasilitas kesehatan, termasuk layanan puskesmas.
Mengutip laman Kemenkes, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Maria Endang Sumiwi menyampaikan komitmen Kemenkes dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu layanan kesehatan primer melalui strategi Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP).
“Hal ini juga yang mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam penguatan pelayanan kesehatan primer. Selain itu juga, untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu), telah disusun sebuah pedoman kerja untuk puskesmas dan pustu,” ujar Endang.
Baca juga: Timpangnya Distribusi Tenaga Kesehatan, Wilayah Timur Indonesia Krisis Dokter Spesialis