Lebih dari 60% Anak Sekolah Akses Internet untuk Media Sosial

Mayoritas peserta didik menggunakan Internet untuk tujuan hiburan, media sosial, dan mengakses informasi/berita.

5 Tujuan Utama Peserta Didik Mengakses Internet pada 2024

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Kehadiran internet telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia. Saat ini, internet bahkan sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat terpisahkan. Internet menciptakan kemudahan dalam berbagai aktivitas manusia, mulai dari komunikasi hingga membeli barang dan jasa semua dapat dilakukan dengan mudah melalui sentuhan jari.

Pertumbuhan internet juga mendorong kemunculan berbagai platform media sosial. Saat ini media sosial bukan hanya sekadar alat untuk berkomunikasi, tetapi sudah bertransformasi menjadi sebuah ruang ketiga bagi manusia untuk bertemu dan bertukar pikiran.

Di samping berbagai dampak positif yang dihasilkan, media sosial juga memiliki sisi negatif yang cukup berbahaya, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Beberapa hal negatif seperti kecanduan media sosial, kemudahan mengakses konten pornografi, potensi penipuan dan serangan siber, serta berbagai risiko berbahaya lainnya mengancam kualitas hidup anak-anak dan remaja.

Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hampir seluruh peserta didik umur 5-24 tahun menggunakan internet untuk mencari hiburan, yakni mencapai 90,76%. Selain mencari hiburan, 67,65% peserta didik juga menggunakan internet untuk mengakses media sosial.

Aktivitas mencari informasi/berita melalui internet juga banyak dilakukan oleh para peserta didik, diperkirakan sebanyak 61,65% peserta didik memakai internet untuk mengakses informasi/berita.

Pembelajaran daring tampaknya menjadi aktivitas yang kurang popular di kalangan peserta didik, hanya 27,53% peserta didik yang menggunakan internet untuk kegiatan tersebut. Kemudian, diperkirakan sebanyak 16,42% peserta didik menggunakan internet untuk mencari informasi suatu barang/jasa.

Melihat tingginya peserta didik yang memakai internet untuk media sosial, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana akan melakukan pembatasan umur untuk mengakses media sosial.

“Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai pembatasan usia untuk mengakses media sosial), sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuatnya lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga akan kita siapkan. Kita akan keluarkan peraturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ucap Meutya pada Keterangan Pers di Jakarta, (13/1/2025).

Baca Juga: 47,6% Masyarakat Daerah 3T Gunakan Internet untuk Media Sosial

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook