Berdasarkam UU No. 16/2019, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Menurut Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun dan bagi perempuan adalah 21 tahun. Rekomendasi minimal usia tersebut bertujuan untuk menghindari pernikahan dini yang dapat memicu berbagai risiko.
Pada tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia menikah pertama kali direntang usia 19-21 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kemudian, sebesar 27,07% pemuda menikah pertama kali diusia 22-24 tahun.
Data tersebut bahkan menunjukkan persentase pemuda yang menikah antara usia 16-18 tahun (19,24%) lebih besar daripada mereka yang menikah antara usia 25-30 tahun (17,67%), menyoroti perlunya perhatian lebih pada pemuda dalam rentang usia ini.
Jika dilihat lebih rinci, mayoritas pemuda laki-laki menikah pertama kali diusia 22-24 tahun yaitu sebesar 35,21%. Sedangkan, mayoritas pemuda perempuan menikah pertama kali diusia 19-21 tahun yaitu sebesar 37,27%.
Secara keseluruhan, terlihat bahwa pemuda di Indonesia cenderung menikah diusia yang relatif muda. Hal ini menjadi perhatian mengingat rentang usia tersebut juga termasuk dalam fase psikologis yang masih labil dalam mengambil keputusan.
Penting untuk mencermati tren pernikahan pada usia muda di Indonesia karena memiliki dampak yang luas, seperti pada kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Perlu dilakukan juga upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran pada masyarakat terutama pemuda terkait pentingnya menikah diusia yang lebihi matang.
Selain itu, penguatan implementasi undang-undang serta program-program pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menunda pernikahan dapat membantu mengurangi angka pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari risiko-risiko yang terkait dengan pernikahan pada usia yang terlalu muda.