Menyeberang Sembarangan Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Pejalan Kaki

Sebanyak 18.302 pejalan kaki jadi korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024.

Aktivitas Pejalan Kaki Saat Alami Kecelakaan Lalu Lintas

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Kecelakaan lalu lintas kerap kali terjadi saat melakukan perjalanan. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada tahun 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai angka 149.396 kasus.

Meskipun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 sedikit menurun, namun jumlah korban kecelakaan lalu lintas sedikit meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023. Jumlah korban luka ringan dan luka berat meningkat, namun korban meninggal dunia turun.

Dalam kecelakaan lalu lintas, terkadang korban kecelakaan tidak hanya pengemudi atau penumpang kendaraan, pejalan kaki juga dapat jadi korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Polri, sebanyak 18.302 pejalan kaki menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024.

Mayoritas korban pejalan kaki mengalami kecelakaan lalu lintas ketika menyeberang sembarangan, mencapai 9.500 korban. Di sisi lain, banyak pula kasus kecelakaan yang tidak diketahui penyebabnya, mencapai 3.581 korban.

Akibat minimnya fasilitas untuk pejalan kaki, sebanyak 2.101 pejalan kaki jadi korban kecelakaan saat berjalan di perkerasan jalan dan 1.306 pejalan kaki jadi korban saat berjalan di bahu jalan.

Selain itu, sebanyak 599 pejalan kaki jadi korban kecelakaan saat berdiri di perkerasan jalan dan 196 pejalan kaki jadi korban saat bermain di jalan.

Nahasnya, pejalan kaki masih berisiko menjadi korban kecelakaan lalu lintas meskipun sudah menaati aturan, dengan 703 pejalan kaki menjadi korban kecelakaan saat menyeberang di zebra cross. Terdapat pula 266 pejalan kaki yang jadi korban saat berdiri/berjalan di trotoar. Terakhir, ada 50 pejalan kaki yang menjadi korban bahkan saat berada jauh dari jalan (di area atau bangunan).

Baca Juga: Warga Indonesia Termalas Jalan Kaki, Negara Mana yang Paling Aktif?

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/laka_lantas

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook