Denda Tak Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Bisa Tembus Rp1 Juta
Masyarakat • 23 Juni 2025Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Jawa Timur dan Jawa Tengah menyumbang lebih dari 40% jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama 4 tahun terakhir
Ratusan ribu kendaraan keluar dari DKI Jakarta melalui 5 gerbang tol utama
Melansir Pusiknas Bareskrim Polri, sebesar 73,1% pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian saat berkendara
Tiga dari empat pelanggaran lalu lintas tahun 2022 bersumber dari pengendara sepeda motor
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook