Denda Tak Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Bisa Tembus Rp1 Juta

Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM.

Perbedaan Sanksi Tidak Membawa SIM Vs Tidak Memiliki SIM

Ukuran Fon:

Tak sedikit pengendara di Indonesia yang masih mengabaikan pentingnya membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Padahal, SIM merupakan bukti sah bahwa seseorang layak dan berhak mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Tak hanya itu, lupa membawa atau bahkan tidak memiliki SIM sama sekali juga berujung pada sanksi berbeda yang telah diatur dalam Undang-undang.

Aturan soal kewajiban membawa SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5. Di situ dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan di jalan.

Apabila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM saat diminta, misalnya karena tertinggal atau alasan lain, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Namun, sanksinya akan lebih berat jika pengendara sama sekali tidak memiliki SIM. Dalam Pasal 281, dijelaskan bahwa pengemudi tanpa SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Artinya, ada selisih denda yang cukup besar antara pengendara yang hanya lupa membawa SIM dengan mereka yang belum memiliki SIM sama sekali. Perbedaannya bisa mencapai empat kali lipat.

Di luar kewajiban memiliki SIM, pengendara juga harus mematuhi sejumlah aturan keselamatan lalu lintas lainnya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 juga mewajibkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta melarang penggunaan ponsel saat berkendara.

Di luar sanksi yang didapat, tertib berlalu lintas perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan.

Baca Juga: Penjualan Motor Indonesia Melesu pada April 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook