Berdasarkan jurnal Pusiknas Bareskrim Polri, kecelakaan lalu lintas di Indonesia paling banyak terjadi di sekitar monumen, tugu, atau patok, dengan total 56.455 kasus sepanjang 2024. Angka ini menurun sekitar 5,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 59.617 kasus. Area tersebut kerap menjadi titik pertemuan arus lalu lintas dari berbagai arah dan sering kali minim pengawasan, sehingga berpotensi tinggi menimbulkan tabrakan, terutama pada jam-jam sibuk atau malam hari.
Spot kecelakaan lainnya adalah di rumah, perumahan, atau pemukiman, dengan 47.755 kasus. Meski terlihat sebagai kawasan yang lebih aman, lingkungan ini justru memiliki tingkat risiko tinggi karena padat aktivitas warga, banyak kendaraan parkir di pinggir jalan, serta keterbatasan rambu lalu lintas.
Di urutan berikutnya, toko, pertokoan, dan pasar mencatat 13.889 kasus, meningkat dari 12.749 kasus pada tahun sebelumnya. Kepadatan aktivitas jual beli, terutama di pasar tradisional, sering kali membuat pejalan kaki dan kendaraan saling berebut ruang tanpa pengaturan lalu lintas yang jelas.
Selain itu, lokasi lain seperti kantor (6.328 kasus), simpang jalan (5.162 kasus), serta sekolah atau kampus (2.874 kasus) juga masuk dalam daftar titik rawan. Sementara kecelakaan di tempat ibadah, jembatan, SPBU, dan rumah sakit terjadi dalam jumlah lebih kecil namun tetap menunjukkan bahwa risiko keselamatan dapat muncul di berbagai ruang publik.
Polri mengimbau agar pengendara, terutama pengguna sepeda motor, tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah atau tidak fit. Irjen Pol Aan Suhanan menekankan, perjalanan jauh sebaiknya disertai waktu istirahat yang cukup guna menghindari risiko kecelakaan.
Bukan tanpa alasan imbauan tersebut disampaikan. Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi saat kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam, yang secara teknis masih tergolong aman. Namun, kondisi jalan, kelelahan pengemudi, serta kurangnya kewaspadaan sering menjadi faktor pemicu.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan adalah 100 km/jam, dengan batas terendah 60 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum 80 km/jam dan minimum 50 km/jam, sementara di area pemukiman batas tertinggi ditetapkan hanya 30 km/jam.
Baca Juga: Menyeberang Sembarangan Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Pejalan Kaki
Sumber:
https://pusiknas.polri.go.id/jurnal_detail/jurnal_data_pusiknas_bareskrim_polri_tahun_2024_edisi_2025
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kecelakaan_lalu_lintas_paling_sering_terjadi_saat_kendaraan_melaju_40_km_jam