Bersumber pada Pusiknas milik Polri, tiga dari empat pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2022 bersumber dari kendaraan sepeda motor.
Dari total sebanyak 5.502.242 perkara, terjadi pelanggaran dengan kendaraan sepeda motor sebanyak 4.195.994 kasus (76,26%).
Berada cukup jauh di belakangnya adalah pelanggaran dengan minibus yaitu sebanyak 481.494 kasus (8,57%). Selanjutnya MKL / Mobil Penumpang dan Mobil Barang / Pikap masing-masing sebanyak 296.897 (5,4%) dan 239.835 (4,36%) kasus. Pelanggaran dari golongan truk dengan jenis truk kecil dan besar juga termasuk besar yaitu 117.006 (2,16%) dan 88.820 (1,61%) kasus.
Untuk jenis kendaraan lainnya, termasuk di dalamnya sedan, jeep, bus, taksi, truk tangki, gandeng, dan kontainer, kendaraan khusus (ransus), serta kendaraan roda 3 dan metro mini, jumlah pelanggaran adalah sebesar 92.196 kasus (1,68%).
Jika menilik klasifikasinya, persentase pelanggaran ringan dengan berat berselisih cukup tipis yaitu 45,87% dan 41,80%. Sisanya yaitu pelanggaran klasifikasi sedang persentasenya sekitar 12,33%.