Untuk mengatur langkah kebijakan selama satu tahun ke depan, pemerintah bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Prioritas pendanaan pembangunan menjadi salah satu hal yang direncanakan dalam Perpres tersebut.
Prioritas Nasional 4 mengenai perkuatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, memiliki alokasi rencana pendanaan terbesar, sebanyak Rp212,96 triliun direncanakan untuk mendanai Prioritas Nasional 4.
Prioritas Nasional 6 tentang membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan berada di urutan kedua dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp179,50 triliun.
Prioritas Nasional 2 tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, masuk ke dalam tiga besar, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp103,75 triliun.
Sementara itu, Prioritas Nasional 8 terkait penguatan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berada di peringkat keempat dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp71,83 triliun.
Prioritas Nasional 3 tentang melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, mendapatkan alokasi sebesar Rp39,16 triliun, masuk ke dalam 5 besar.
Lebih lanjut, Prioritas Nasional 7 tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, berada di peringkat keenam dengan alokasi anggaran sebesar Rp20,49 triliun.
Prioritas Nasional 5 tentang melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, berada di peringkat selanjutnya dengan total rencana anggaran sebesar Rp19,53 triliun. Terakhir, Prioritas Nasional 1 tentang memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia mendapat anggaran terendah, yakni sebesar Rp1,04 triliun.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tidak Perlu Dilakukan, Apa Alasannya?