Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Di balik berbagai kemudahan tersebut, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Bentuk kekerasan ini tidak hanya berdampak pada keamanan digital, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, rasa aman, hingga aktivitas sosial korban. Untuk itu, perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial.
Baca Juga: 10 Provinsi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Terbanyak di Indonesia 2026, Jabar Tertinggi
Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan bahwa sepanjang April hingga Juni 2026, terdapat 821 kasus KBGO yang diterima dan dipantau. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Juni 2026 menjadi bulan dengan jumlah kasus tertinggi dalam dua tahun terakhir, yakni mencapai 291 kasus.
Perempuan menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dengan total 559 kasus atau sekitar dua pertiga dari keseluruhan laporan. Sementara itu, korban laki-laki tercatat sebanyak 246 kasus. Selain itu, SAFEnet juga mencatat adanya korban dari kelompok non-biner 2 kasus dan tidak diketahui sebanyak 14 kasus.
Dari sisi usia, kelompok 18-25 tahun menjadi korban terbanyak dengan 483 kasus. Sementara itu, anak di bawah usia 18 tahun juga masih menghadapi risiko tinggi dengan 204 kasus. Banyak korban anak mengalami grooming melalui media sosial, kemudian diancam menggunakan foto yang dimanipulasi secara seksual dan disebarkan kepada keluarga maupun pihak sekolah.
Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 176 kasus. SAFEnet menilai kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman KBGO dapat terjadi di berbagai daerah dan menyasar siapa saja, terutama perempuan dan anak yang aktif menggunakan platform digital.
Adapun bentuk KBGO yang paling banyak dilaporkan adalah ancaman penyebaran konten intim sebanyak 318 kasus. Dalam sejumlah kasus, korban juga mengalami pemerasan seksual atau sextortion secara bersamaan. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kedekatan emosional di ruang digital untuk memperoleh konten pribadi, lalu menggunakannya sebagai alat intimidasi maupun pemerasan.
Meningkatnya kasus KBGO menjadi pengingat bahwa keamanan digital perlu dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak. Penguatan literasi digital, edukasi mengenai keamanan data pribadi, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta penegakan hukum yang berpihak kepada korban dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Jumlah Kasus KBGO terhadap Perempuan 2017-2025
Sumber:
https://safenet.or.id/laporan-pemantauan-triwulan-ii-2026/