Libur Nasional 2027: Daftar Lengkap 18 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui SKB 3 Menteri.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
(Tahun 2027)
Unduh
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1205, 3, dan 2 Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat akan mendapatkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Jika dibandingkan dengan tahun 2026, jumlah hari libur nasional bertambah satu hari, sedangkan cuti bersama tetap sama.
Pada 2026, pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Sementara pada 2027, tambahan satu hari libur nasional berasal dari penetapan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah pada 26 Desember 2027.
Beberapa periode libur panjang juga akan terjadi pada 2027. Salah satunya pada Maret, ketika rangkaian Hari Suci Nyepi, cuti bersama, Idulfitri 1448 Hijriah, hingga cuti bersama Idulfitri berlangsung berdekatan.
Selain itu, periode Mei juga memiliki beberapa hari libur berdekatan dengan Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Hari Raya Waisak.
Baca Juga: 72% Pekerja Rumah Tangga Tidak Dapat Cuti Tahunan
Berikut daftar hari libur nasional 2027:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret: Idulfitri 1448 H
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Iduladha 1448 H
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 H
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Sementara itu, cuti bersama 2027 ditetapkan sebanyak delapan hari, yaitu pada 5 Februari (Tahun Baru Imlek), 9, 12, dan 15 Maret (Idulfitri), 25 Maret (Wafat Yesus Kristus), 18 Mei (Iduladha), 19 Mei (Waisak), serta 24 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Menurut ketentuan ketenagakerjaan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi sehingga pekerja tidak wajib bekerja. Namun, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada kondisi tertentu sesuai aturan dan wajib memberikan pembayaran lembur.
Sementara itu, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Baca Juga: 5 Kereta Api dengan Penumpang Terbanyak Selama Libur Sekolah 2026, KA Joglosemarkerto Teratas
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DdT00wvEwvc/?img_index=2
Key Insights
- Penambahan satu hari libur nasional pada tahun 2027 menjadi 18 hari, menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk mengakomodasi lebih banyak perayaan keagamaan.
- Adanya beberapa periode libur panjang di Maret dan Mei 2027 berpotensi mendorong peningkatan aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat.
- Penetapan cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja, namun juga menuntut negosiasi yang jelas agar hak pekerja tetap terpenuhi.
- Pengulangan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 5 Januari dan 26 Desember 2027 menunjukkan pergeseran kalender Hijriah yang signifikan dalam setahun.
Ditulis oleh Daffa Shiddiq Al-Fajri
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini:
Artikel Terkait
10 Program Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terkecil dalam RAPBN 2027
10 Wilayah dengan PDRB per Kapita Terendah di Pulau Jawa 2025
10 Provinsi Sentra Produksi Jagung Indonesia Januari-Oktober 2026
Sebaran Lansia Perokok di DIY 2025, Kulon Progo Paling Banyak