Daya saing digital adalah kemampuan suatu negara untuk menggunakan teknologi digital secara efektif untuk meningkat produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Dilansir melalui World Digital Competitiveness Ranking (WDCR), peringkat Indonesia terus mengalami kenaikan, tetapi tidak signifikan.
WDCR menganalisis dan memberi peringkat sejauh mana negara-negara mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mengarah pada transformasi dalam praktik pemerintahan, model bisnis, dan masyarakat secara umum.
Analisis dilakukan pada 64 negara dengan melihat tiga faktor utama yaitu pengetahuan, teknologi, dan kesiapan masa depan.
Pada tahun 2019 dan 2020, Indonesia memulai dengan berada di peringkat ke-56. Kemudian, pada tahun 2021 Indonesia berhasil naik ke peringkat 53 dan di tahun 2022 berhasil naik ke peringkat 51.
Hingga pada tahun 2023, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-45 dari 64 negara di Dunia. Namun, hal ini masih menjadi tantangan bagi Indonesia mengingat di antara negara di Asia Pasifik, Indonesia termasuk salah satu yang terendah.
Di Asia Pasifik, Indonesia berada di peringkat ke-11 dari 14 negara, memiliki indeks daya saing digital yang lebih tinggi daripada India, Filipina, dan Mongolia, yaitu sebesar 60,36 poin. Negara tetangga yaitu Malaysia mencatat nilai yang lebih tinggi yaitu sebesar 75,31 poin dan berada di peringkat ke-9.
Sementara itu, peringkat teratas ditempati oleh Singapura dan Korea Selatan dengan indeks masing-masing sebesar 97,4 poin dan 94,8 poin. Taiwan berada di peringkat ke-3 dengan indeks yang sama yaitu sebesar 93,73 poin.