Peringkat ke-43, Kebebasan Berinternet di Indonesia Masih Parsial

Dalam kebebasan berinternet, Indonesia berada di peringkat 43 dari 72 negara dengan skor 49, masuk kategori parsial.

Kebebasan Berinternet Negara-negara Asia Tenggara 2024

Sumber: Freedom House
GoodStats

Indonesia berada di peringkat ke-43 dari 72 negara dalam kebebasan menggunakan internet. Menurut laporan Freedom on the Net tahun 2024, Indonesia mendapatkan 49 dari 100 poin. Artinya, kebebasan berinternet di Indonesia masih masuk kategori parsial (40-69 poin).

Penelitian ini dilakukan dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Untuk mengukur kebebasan berinternet, Freedom on the Net menggunakan tiga indikator.

Pertama, hambatan akses akibat infrastruktur, ekonomi, dan politik, termasuk kontrol hukum, peraturan, dan kepemilikan kepada penyedia layanan internet, serta independensi badan regulasi. Indikator kedua berupa pembatasan konten, seperti pemeriksaan terhadap peraturan hukum tentang konten, pemblokiran, dan penyensoran. Indikator ketiga adalah pelanggaran terhadap hak pengguna.

Hasilnya, Indonesia masih di bawah beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura (53 poin), Filipina (60 poin), dan Malaysia (60 poin).

Salah satu yang disoroti laporan tersebut adalah pada Pemilihan Presiden 2024 lalu ketika pemerintah berupaya mengatasi konten yang dianggap ilegal. Saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk satuan tugas pengawasan media sosial yang bertugas mengidentifikasi dan menghapus konten ilegal. Menurut laporan tersebut, upaya ini tergolong melampaui batas karena pengambilan keputusan dilakukan bukan dari peradilan independen yang memiliki rekam jejak lebih baik.

Selain itu laporan penting lainnya adalah temuan bahwa kebebasan berinternet secara global terus menurun selama 14 tahun berturut-turut.

Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menurunnya kebebasan berinternet secara global ini juga merefleksikan apa yang terjadi di Indonesia. Banyaknya sensor, manipulasi, dan upaya kriminalisasi warga memanfaatkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat kebebasan berinternet semakin tidak terjamin. Baginya tidak ada perubahan signifikan dari kondisi kebebasan berinternet dibanding tahun sebelumnya; Indonesia hanya naik 2 poin dibanding tahun 2023.

“Ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal perluasan akses layanan internet, tetapi sifatnya belum optimal. Apalagi, masih ada kejadian akses internet putus di Papua,” ujarnya kepada Kompas.

Baca Juga: Lebih dari 80%, Tingkat Penetrasi Internet di Jawa Tertinggi di Indonesia

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook