Secara sederhana, kota dapat diartikan sebagai wilayah yang lebih padat dan maju dibandingkan kabupaten. Aktivitas ekonomi di kota didominasi oleh sektor jasa, perdagangan, dan industri, sedangkan kabupaten lebih banyak bergantung pada sektor pertanian. Meski sama-sama berstatus daerah otonom, keduanya memiliki karakter dan arah pembangunan yang berbeda.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kota di Indonesia menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam tujuh dekade terakhir. Pada 1955, Indonesia baru memiliki 38 kota. Sepuluh tahun kemudian jumlahnya naik menjadi 53, lalu bertambah sedikit menjadi 54 pada 1975.
Perkembangan berjalan stabil hingga 1985 dengan 55 kota, kemudian meningkat menjadi 62 kota pada 1995. Lonjakan besar terjadi di era otonomi daerah, yang merupakan salah satu hasil dari reformasi tahun 1998. Pada 2005, jumlah kota melonjak menjadi 91, lalu bertambah lagi menjadi 98 kota pada 2015 dan masih bertahan hingga 2025.
Secara keseluruhan, jumlah kota di Indonesia bertambah 60 kota dibandingkan 70 tahun lalu. Peningkatan ini mencerminkan pesatnya proses urbanisasi dan pembangunan daerah, di mana banyak wilayah kabupaten berkembang menjadi kota mandiri yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.
Namun, bertambahnya jumlah daerah otonom, termasuk kota, juga membawa konsekuensi. Salah satunya adalah meningkatnya pengeluaran APBN untuk membiayai daerah otonom melalui berbagai Dana Perimbangan seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa. Banyak daerah otonom baru yang masih bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat, bahkan ada yang lebih dari 95% dari total anggarannya.
Selain itu, muncul ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dan hasil pembangunan yang dicapai, serta potensi konflik horizontal di wilayah baru. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan tentang syarat dan tahapan pembentukan daerah otonom.
Karena itu, pemerintah sempat menetapkan moratorium pemekaran daerah atau penghentian sementara pembentukan daerah otonom baru. Kebijakan ini bertujuan meninjau kembali efektivitas dan kesiapan wilayah baru, sekaligus memperketat persyaratan pemekaran agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Inilah salah satu alasan mengapa hingga kini belum ada penambahan daerah otonom baru, termasuk kota.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi per Februari 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/09/26/89069c5f3f244aae3b7fd913/statistik-80-tahun-indonesia-merdeka.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12954/