Situs judi online semakin marak di Indonesia, bahkan promosinya semakin terang-terangan. Beberapa publlic figure pun ikut terseret kasus promosi judi online. Melansir dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online dalam periode 2017-2022 terus mengalami kenaikan.
PPATK mendapat rincian setelah menelusuri dan menganalisis 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online.
Pada 2022 tercatat 104,4 triliun transaksi perputaran uang judi online dengan jumlah transaksi 104,8 juta. PPATK menyebutkan terdapat Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi pada 2017 hingga 2022.
Lalu pada 2021 tercatat 57,9 triliun nilai transaksi dengan jumlah transaksi 43,6 juta. Lalu, 2020 tercatat 15,8 triliun nilai transaksi dengan jumlah transaksi 5,6 juta juta transaksi.
Pemerintah berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum demi mencegah kasus judi online semakin marak terjadi.