Angkatan kerja terdiri dari penduduk yang sudah layak bekerja, berusia di atas 15 tahun, dan terbagi menjadi dua kategori, yaitu penduduk yang sedang bekerja (termasuk yang memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja) dan pengangguran.
Bekerja sendiri diartikan sebagai kegiatan melakukan pekerjaan dengan tujuan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan, minimal selama satu jam dalam seminggu terakhir. Konsep ini juga digunakan oleh banyak negara, seperti Pakistan, Filipina, Bulgaria, Hungaria, Polandia, dan lainnya.
Menurut data yang dirilis oleh BPS mengenai "Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas yang Termasuk Angkatan Kerja" tahun 2023, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki populasi angkatan kerja yang jauh di bawah rata-rata nasional.
Salah satu provinsi dengan angka angkatan kerja terendah adalah Kalimantan Utara, dengan hanya 0,37 juta dari penduduk usia di atas 15 tahun masuk dalam angkatan kerja. Provinsi Papua Barat juga memiliki angka yang rendah, yaitu sekitar 0,62 juta. Sementara itu, Gorontalo memiliki angka sebesar 0,64 juta, Maluku Utara sebesar 0,65 juta, dan Sulawesi Barat sebesar 0,72 juta.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki angka angkatan kerja sedikit lebih tinggi, namun masih rendah yaitu sekitar 0,81 juta. Terakhir, provinsi Maluku memiliki angka angkatan kerja sebesar 0,90 juta.
Angka-angka ini menunjukkan persentase penduduk usia di atas 15 tahun yang terlibat dalam dunia kerja di masing-masing provinsi. Semakin rendah angka tersebut, semakin sedikit jumlah penduduk yang bekerja atau mencari pekerjaan yang layak.