Salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi suatu lembaga adalah dengan keterbukaan informasi terhadap publik. Hal ini juga berlaku bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyediaan data dan informasi terkait cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami, BMKG memiliki tanggung jawab strategis untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik mengatur proses permintaan informasi di BMKG. Untuk memfasilitasi proses ini, BMKG telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan akses publik terhadap informasi.
Permintaan informasi mengenai lingkungan yang diajukan oleh masyarakat pada BMKG dari rentang 2023-2024 telah direkapitulasi. Dilansir dari laman resmi BMKG, permintaan informasi terbanyak berada pada tahun 2024 bulan Maret dengan total permintaan dari 316 orang. Disusul dengan permintaan pada bulan Januari 2024 mencapai 314. Lalu, masih pada tahun 2024, permintaan informasi terbanyak ketiga ada di bulan Juli 2024 dengan total 281 permintaan.
Sementara, angka jomplang permintaan informasi terendah juga ditunjukkan pada tahun 2024. Ketika data sebelumnya menunjukkan ratusan peminta informasi, pada bulan Oktober 2024 tercatat hanya 9 orang saja yang mengirimkan permintaan informasi. Lalu, untuk bulan November dan Desember 2024 belum didata lebih lanjut sehingga masih tertulis 0. Hal tersebut dikarenakan data yang diinput baru sampai bulan Oktober 2024.
Jika ingin meminta informasi, maka warga perlu mengisi formulir permohonan informasi yang dapat ditemukan di situs resmi BMKG atau di kantor BMKG secara langsung. Formulir ini harus mencakup data pemohon, jenis informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi tersebut. Setelah formulir diisi, komunitas dapat mengirimkannya melalui email, pos, atau langsung ke kantor BMKG.
BMKG menyediakan berbagai jenis informasi publik, seperti laporan kinerja tahunan, laporan cuaca, prakiraan musim, dan data gempa bumi; informasi ini dapat diakses baik secara digital maupun cetak, tergantung pada kebutuhan pemohon. BMKG juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu masyarakat memahami data yang mereka terima.
Dedikasi tinggi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat juga ditunjukkan melalui rate 0 penolakan terhadap permintaan informasi yang masuk kepada BMKG.
Seterusnya, BMKG berupaya untuk menambah kualitas layanan informasi publik dengan menggunakan teknologi digital. Upaya ini termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data dan mengembangkan sistem online yang membuat informasi lebih mudah diakses. BMKG berharap dapat lebih efisien dan transparan dalam memenuhi kebutuhan informasi mengenai lingkungan kepada masyarakat.
Baca Juga: Volume Ekspor Tanaman Obat, Aromatik, dan Rempah-Rempah Indonesia dalam Satu Dekade Terakhir