Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Lembaga ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara bagi orang yang beragama Islam, khususnya di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, hingga ekonomi syariah. Dengan cakupan kewenangan tersebut, Peradilan Agama memegang peran strategis dalam memberikan keadilan pada aspek paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Besar Gaji Hakim di Indonesia, Siapa yang Terbanyak?
Dalam menjalankan fungsi tersebut, hakim memiliki posisi sentral. Hakim dituntut profesional, berintegritas, dan peka terhadap konteks sosial, termasuk salah satunya yaitu persoalan kerentanan perempuan dan anak dalam perkara keluarga. Kehadiran hakim dengan perspektif adil gender penting agar putusan tidak sekadar legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak dan kemaslahatan para pihak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren peningkatan persentase hakim perempuan dari tahun ke tahun. Pada 2020, persentase hakim perempuan di lingkungan Peradilan Agama tercatat 25,24%. Angka ini naik menjadi 25,72% pada 2021, lalu meningkat lagi menjadi 26,75% pada 2022. Pada 2023, proporsinya mencapai 27,32%, dan pada 2024 bertambah menjadi 27,86%. Meski peningkatannya tidak drastis, tren ini menandakan semakin terbukanya akses perempuan terhadap jabatan hakim di Peradilan Agama.
Untuk memahami lebih jauh, penting melihat perbedaan tingkatan pengadilan di lingkungan peradilan agama. Secara umum, terdapat Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama. Di atasnya terdapat Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, pengadilan tingkat pertama dibedakan lagi berdasarkan klasifikasi, yaitu Kelas IA, Kelas IB, dan Kelas II.
Pada 2024, persentase hakim perempuan paling rendah berada di Pengadilan Tinggi Agama, yaitu 18,42%. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan klasifikasi lainnya. Di Pengadilan Agama Kelas IA, proporsinya mencapai 29,29%, sementara di Kelas IB sebesar 29,88%. Adapun Pengadilan Agama Kelas II mencatat persentase tertinggi, yaitu 30,63%. Kondisi ini menggambarkan bahwa semakin tinggi jenjang dan posisi, keterwakilan perempuan justru menurun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa representasi perempuan masih menghadapi tantangan pada jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, tren peningkatan dari tahun ke tahun memberikan harapan bahwa partisipasi perempuan di lingkungan Peradilan Agama akan terus berkembang, seiring dengan penguatan profesionalisme dan komitmen terhadap keadilan bagi masyarakat luas.
Baca Juga: Keterwakilan Hakim Perempuan di Peradilan Umum 2020-2024
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/22/8bc8ad59afe1985f822fce41/statistik-politik-2025.html