Sebaran Pekerja Bergaji di Bawah UMK 2025

Mayoritas pekerja bergaji di bawah UMK pada 2025 merupakan pekerja blue collar, tertinggi di kalangan pekerja kasar.

Pekerja dengan Upah di Bawah UMK Menurut Jabatan

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), terdapat total 38,9 juta pekerja berupah di bawah UMK pada 2025. Hanya 26,9 juta pekerja yang bergaji di atas UMK.

Secara keseluruhan, kelompok pekerja dengan pendidikan menengah dan mendasar masih mendominasi jumlah pekerja dengan upah di bawah UMK.

Ditinjau berdasarkan jabatannya, pekerja blue collar mendominasi jajaran pekerja dengan upah di bawah standar minimum, meski pekerja white collar juga belum sepenuhnya terbebas dari risiko upah di bawah UMK.

Baca Juga: Benarkah Upah di Indonesia Masih Kurang?

Sebanyak 14,2 juta pekerja kasar di Indonesia masih menerima gaji di bawah standar minimum pada 2025. Kelompok ini berasal dari pekerjaan blue collar dengan produktivitas rendah, di mana pekerjaannya biasa informal dan upah dibayarkan harian. Menurut LPEM FEB UI, UMK di sektor ini hanya digunakan sebagai referensi semata, namun tidak menjadi batas yang efektif dalam praktik pengupahan.

Lebih lanjut, 7,5 juta pekerja jasa dan tenaga penjualan juga digaji di bawah UMK. Upah pekerja di sektor ini biasanya berdasarkan target penjualan atau komisi, sehingga banyak yang dibayar di bawah UMK.

Berikutnya, sebanyak 4,7 juta pekerja di sektor pengolahan, kerajinan, dan pekerjaan lain yang tidak diklasifikasikan juga memperoleh upah di bawah UMK. sektor ini berkaitan dengan industri kecil yang belakangan ini banyak dikaitkan dengan masalah efisiensi biaya, restrukturisasi tenaga kerja, dan penggunaan kontrak jangka pendek yang semakin tinggi.

Sebanyak 2,7 juta tenaga tata usaha mendapat upah di bawah UMK pada 2025, begitu pula dengan 2,4 juta operator dan perakit mesin serta 1,9 juta pekerja terampil di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Sebanyak 3,8 juta profesional; 1,4 juta teknisi dan asisten profesional; serta 0,4 juta manajer ternyata masih mendapat gaji di bawah standar minimum, menegaskan bagaimana kelompok white collar juga tak luput dari risiko upah rendah ini.

“Meskipun secara absolut kecil, keberadaan kelompok ini mencerminkan praktik penamaan jabatan yang tidak selalu sejalan dengan struktur upah dan tanggung jawab, terutama di usaha berskala kecil, di mana jabatan manajerial sering bersifat nominal,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.

Adapun data ini diperoleh dari Kemnaker dan Sakernas edisi Februari 2025 oleh BPS yang diolah kembali oleh LPEM FEB UI.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Buruh Terendah 2025

Sumber:

https://lpem.org/umk-2026-dan-siapa-yang-masih-tertinggal-dari-perlindungan-upah-labor-market-brief-desember-2025/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook