Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 83,99% dari rumah tangga Indonesia keseluruhan memiliki tempat tinggal pribadi pada 2022.
Status milik sendiri yang dikategorikan BPS yakni jika tempat tinggal tersebut pada waktu survei sudah benar-benar milik kepala rumah tangga atau salh seorang anggota rumah tangga, termasuk rumah yang dibeli mengangsur kredit bank atau status sewa beli.
Dari keseluruhan provinsi, Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama dalam hal persentase rumah tangga yang memiliki tempat tinggal sendiri yaitu sebesar 92,51%. Hanya 0,65% yang mengontrak / sewa, sedangkan 6,84% berstatus lainnya.
Posisi berikutnya ditempati oleh Lampung dengan 91,81% rumah tangga penduduknya sudah memiliki tempat tinggal sendiri.
Rumah tangga di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga mayoritas memiliki tempat tinggal sendiri dengan persentase masing-masing 90,98% dan 90,87%.
Tidak mau kalah, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat memiliki persentase rumah tangga bertempat tinggal sendiri sebesar 90,79% dan 90,74%.
Di posisi 7, Sulawesi Tenggara dengan 89,74% rumah tangga penduduknya telah memiliki tempat tinggal sendiri.