Pada Selasa (18/11), DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski banyak masyarakat sipil yang menolak pengesahan hingga melakukan demonstrasi, RUU KUHAP tersebut tetap disahkan di sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pasca pengesahan, UU KUHAP masih ramai menjadi topik perbincangan di media sosial, salah satunya adalah Twitter atau sekarang disebut X. Berdasarkan analisis Drone Emprit periode 18-24 November 2025, ditemukan sentimen publik pasca pengesahan UU KUHAP di X dominan negatif.
Hanya sekitar 19% percakapan publik di X yang memiliki sentimen positif. Sentimen positif ini berkaitan dengan klaim bahwa 99,9% isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil dan dengan demikian dianggap sudah berpihak kepada masyarakat. Selain itu, muncul juga percakapan terkait DPR RI yang membantah hoaks mengenai peluang yang lebih besar bagi aparat negara untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan kriminalisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, 74% percakapan publik di X memiliki sentimen negatif. Sentimen negatif ini muncul dari percakapan yang membahas bahwa UU KUHAP yang baru ini memuat pasal yang dapat mengkriminalisasi masyarakat sipil. Selain itu, perluasan kewenangan polisi yang tidak dibarengi dengan pengawasan memadai justru membuat warganet takut akan ancaman privasi dan kebebasan berekspresi.
Secara keseluruhan, warganet menganggap bahwa UU KUHAP ini merupakan tanda kemunduran demokrasi dan kemunculan watak otoriter di pemerintahan. Terlebih karena proses legislasi cenderung terburu-buru dan minim partisipasi yang bermakna dari sipil. Adapun 6% percakapan lainnya memiliki sentimen netral.
Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Bagaimana Sentimen Publik di X?
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/1993551239934800261?s=20