Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengundang perhatian publik dan memicu perdebatan luas di berbagai ruang diskusi. Gagasan untuk mengembalikan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak hanya dipandang sebagai isu teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang arah demokrasi, kedaulatan rakyat, dan relasi antara kekuasaan politik dengan kepentingan publik.
Baca Juga: Isu Pilkada Lewat DPRD Raih Sentimen Negatif di Media Sosial
Tingginya perhatian publik terhadap wacana tersebut tercermin dari masifnya pemberitaan dan diskusi di berbagai platform. Berdasarkan data Drone Emprit, isu Pilkada dipilih melalui DPRD diberitakan dalam 1.629 artikel media online dengan total 2.243 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 8.002 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada periode 5 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 pukul 11.59 WIB.
Di tengah beragam respons publik, Twitter/X menjadi salah satu media utama bagi warganet untuk menyampaikan pendapat. Sekitar 12,1% warganet menunjukkan sentimen positif terhadap wacana ini. Mereka menilai bahwa pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dan dapat menekan biaya politik yang tinggi. Partai koalisi pemerintah seperti Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN mendorong mekanisme ini dengan alasan menekan ongkos politik yang mahal serta menghemat anggaran negara, yang pada Pilkada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun.
Beberapa fraksi, termasuk NasDem dan PAN, berpendapat bahwa pilkada lewat DPRD memiliki pijakan konstitusional sesuai sila ke-4 dan UUD 1945, yang tidak mengunci model demokrasi tunggal. Narasi positif lainnya menyebut bahwa mekanisme ini bisa mengurangi praktik politik uang di akar rumput.
Namun, sentimen negatif lebih mendominasi. Tercatat 70,3% warganet menolak wacana ini. Penolakan utama berasal dari PDI-P dan masyarakat sipil, yang menilai bahwa pilkada yang dipilih lewat DPRD merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan melemahkan demokrasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan warganet juga mengkhawatirkan bahwa praktik politik uang tidak akan benar-benar hilang, melainkan bergeser dari ruang publik ke transaksi tertutup di kalangan elit politik, khususnya antaranggota DPRD.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh catatan ICW yang menunjukkan bahwa ratusan anggota DPRD di berbagai daerah pernah terjerat kasus korupsi, baik yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan anggaran. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap integritas DPRD dalam menjalankan mandat pemilihan kepala daerah secara bersih dan akuntabel.
Dalam dinamika diskusi tersebut, peran akun-akun berpengaruh di Twitter/X turut memperkuat arus percakapan. Lima pemengaruh teratas didominasi oleh akun publik kritis seperti @gandjar_bondan mencatat 1.857 engagements, diikuti @PaltiHutabarat sebesar 599 engagements, dan @AnggaPutraF dengan 414 engagements. Akun akademisi seperti @ardisatriawan mencatatkan 778 engagements dan @saiful_mujani meraih 452 engagements. Tagar yang banyak digunakan di platform ini antara lain #pilkada, #PilkadaMelaluiDPRD, #DPRD, #AdadiKompas, dan #Ponhuk.
Baca Juga: 5 Parpol Setuju atas Usulan Pilkada oleh DPRD, Apa Saja?
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/2008769455162266072