Serangkaian Extra-Judicial Killing oleh Anggota Polri, Apa Termasuk Pelanggaran Serius?

Laporan terbaru dari KontraS mengungkapkan 35 kasus extra-judicial killing yang dilakukan polisi. Apakah ini adalah pelanggaran serius?.

Jumlah Kasus Extra-Judicial Killing oleh Anggota Polri

Sumber: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
GoodStats

Laporan terbaru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan kejadian yang mengguncang, menyoroti 35 kasus extra-judicial killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polri selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Kejadian ini menyebabkan kematian tragis bagi 37 individu yang terlibat.

Secara statistik, kasus extra-judicial killing dipastikan terjadi minimal sekali setiap bulannya, rentangnya antara satu hingga lima kasus per bulan. Puncak tertinggi tercatat pada Juli 2023 dan Januari 2024 dengan masing-masing 5 kasus.

Extra-judical killing merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan di luar putusan pengadilan atau di luar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

"Kontras mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 37 orang meninggal dunia," ungkap Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya saat memaparkan laporan Hari Bhayangkara 2024, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024), mengutip Detik.

Dari total 35 kasus tersebut, KontraS mencatat bahwa 24 di antaranya disebabkan oleh penembakan menggunakan senjata api, sementara 11 lainnya dipicu oleh penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dari sudut pandang korban, sebanyak 32 individu merupakan tersangka tindak pidana, sedangkan lima lainnya adalah warga sipil yang sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas kriminal. Menyedihkan bahwa beberapa dari mereka yang meninggal adalah tersangka yang belum menghadapi proses pengadilan pidana.

Dalam laporan yang dirilisnya pada Senin, 1 Juli 2024, KontraS mengecam tindakan extra-judicial killing sebagai pelanggaran serius terhadap hak fundamental untuk hidup, yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia 1945. Hal ini juga sejalan dengan norma-norma internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dengan tegas menekankan bahwa aparat kepolisian harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Salah satu kasus yang diberikan contoh oleh KontraS adalah penembakan yang menimpa warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada bulan Oktober 2023. Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak hanya tersangka tindak pidana yang menjadi korban, tetapi juga warga sipil yang sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas kriminal.

Baca Juga: Bagaimana Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polisi?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook