Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Untuk Provinsi DKI Jakarta, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Pada tahun 2025 UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761, khusus untuk DKI Jakarta setiap kota administrasi menggunakan nominal UMP sebagai upah minimum, dan tidak terdapat UMK.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatur upah minimum sektoral di beberapa bidang pekerjaan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
Rincian Upah Minimum Sektoral di DKI Jakarta 2025
Industri Pengolahan
- Industri pertenunan, pakaian jadi, alas kaki dan keperluan sehari-hari (khusus eksportir): Rp5.531.680
- Industri kimia dasar organik, kimia dasar anorganik, sabun dan pembersih rumah tangga, pewarna/pigmen dan sejenisnya, pipa dan selang dari plastik, kemasan dari gelas kaca, gelas kaca lembaran, kaca pengaman, serta barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
Jasa Keuangan
- Bank umum (Bank devisa dan non devisa): Rp5.531.680
- Bank syariah: Rp5.531.680
Industri Makanan dan Minuman
- Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit, pembekuan ikan dan biota perairan lainnya, susu, tepung terigu, dan mie instan: Rp5.407.555
Industri Farmasi dan Kesehatan
- Industri Farmasi: Rp5.407.555
Industri Telekomunikasi
- Provider telekomunikasi (seluler); data komunikasi, internet dan value added; Software dan aplikasi; vendor, kontraktor, dan bangunan telekomunikasi: Rp5.407.555
Industri Otomotif
- Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga, roda empat atau lebih, serta alat-alat berat: Rp5.625.000
- Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, serta roda empat atau lebih; Industri akumulator listrik dan batu baterai; Industri komponen atau suku cadang motor penggerak; Industri akumulator listrik dan baterai; Industri karoseri: Rp5.561.000
Industri Logam, Elektronik, dan Mesin
- Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, peralatan elektronik rumah tangga, kabel listrik dan telepon, motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol listrik, dan industri trafo: Rp5.475.000
- Industri alat-alat musik: Rp5.450.000
- Industri kemasan kaleng serta pengolahan besi dan baja: Rp5.410.253
- Industri bubut logam, reparasi kapal, alat-alat dapur berbahan logam, logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi, ekstrusi logam bukan besi, serta industri aluminium dan ekstrusi tungsten
- Industri perhiasan dan logam mulia: Rp5.400.000
Standar upah di atas tidak berlaku untuk UMKM. Untuk industri bank umum, bank syariah, dan farmasi, upah minimum berlaku untuk perusahaan dengan aset di atas Rp1 triliun.
Baca Juga: Daftar UMK Bali 2025