Simak Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis di 2023

Lembaga layanan mencatat kasus kekerasan seksual sebagai yang terbanyak dan Komnas Perempuan mencatat bahwa lebih banyak kasus kekerasan psikis.

Jumlah Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Indonesia Berdasarkan Bentuk 2023

Sumber: Komnas Perempuan
GoodStats

Perempuan di Indonesia masih rentan menjadi korban kekerasan. Menurut Catatan Tahunan 2023 yang diluncurkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 7 Maret 2024, secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan menurun sekitar 12% dari 457.895 kasus pada 2022 menjadi 401.975 kasus di 2023. Jumlah pengaduan kasus kekerasan perempuan juga turun menjadi 288.111 laporan di 2023 dari 339.782 kasus di 2022.

Meski terjadi penurunan, masih ada kasus-kasus serupa lainnya yang belum dilaporkan dari masyarakat yang menjadi sebuah tantangan besar bagi Komnas Perempuan.

Untuk mempermudah perempuan dalam mengidentifikasi pengalaman kekerasan yang diterimanya, Komnas Perempuan berinovasi melakukan kategorisasi untuk jenis kekerasan yang dialami perempuan, dimulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi, mengutip dari Catahu 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2022. 

Dengan demikian, pada tahun 2023, Komnas Perempuan dan lembaga pelayanan dapat melakukan pencatatan dari laporan kekerasan terhadap perempuan lebih rinci.

Hal ini dimanifestasikan dalam bentuk statistik berupa pengaduan oleh lembaga layanan didominasi kekerasan seksual sebesar 2.363 kasus (34,80%), diikuti oleh kekerasan psikis 1.930 kasus (28,50%), kekerasan fisik sebanyak 1.840 kasus (27,20%), dan kekerasan ekonomi 640 kasus (9,50%).

Sedangkan dari data Komnas Perempuan, ditunjukkan bahwa kekerasan psikis mendominasi dengan jumlah sebesar 3.498 kasus (41,55%), diikuti kekerasan fisik sebesar 2.081 kasus (24,71%), kekerasan seksual 2.078 kasus (24,69%), dan kekerasan ekonomi 762 kasus (9,05%).

Komnas Perempuan menyadari adanya kebutuhan yang mendesak untuk percepatan infrastruktur penyikapan dalam mengantisipasi perkembangan-perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks itu.

"Penyikapan yang kami maksud adalah sebuah spektrum dari alas pencegahannya, perlindungannya, penegakan, dan juga pemulihan bagi korban, termasuk rehabilitasi bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (07/03/2024), mengutip Kompas.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia Capai 12 Ribu di Tahun 2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook