Simak Ragam Modus Korupsi di Indonesia 2024

Dari penyalahgunaan anggaran hingga penghalangan proses hukum, ini modus operandi korupsi di Indonesia pada tahun 2024 menurut ICW.

Modus Praktik Korupsi di Indonesia

(Tahun 2024)
Ukuran Fon:

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), penyalahgunaan anggaran menjadi modus operandi yang paling banyak digunakan oleh pelaku korupsi di Indonesia pada tahun 2024, dengan total kasus mencapai 187 peristiwa.

Selain dengan jumlah kasus terbanyak, tersangka yang melakukan praktik modus ini juga lebih banyak dibandingkan modus lainnya, yaitu mencapai 438 orang atau mencakup separuh dari total tersangka korupsi pada tahun 2024 sebanyak 888 orang. Adapun nilai kerugian negara akibat modus ini mencapai Rp2,74 triliun.

Modus operandi berikutnya adalah penciptaan kegiatan ataupun proyek fiktif, seperti pembuatan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan namun anggarannya tetap dicairkan, dengan total 42 kasus dan 108 tersangka.

Baca Juga: 10 Kementerian Paling Terjaga dari Korupsi 2024

Selain kegiatan rekayasa, laporan fiktif juga tercatat sebagai modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku korupsi di Indonesia pada tahun 2024, dengan jumlah 38 kasus dan 107 tersangka serta kerugian negara yang menyentuh Rp272 triliun, terbesar di antara modus operandi lain.

Sementara itu, modus mark up dan mark down yang erat pula kaitannya dengan manipulasi administrasi dan permainan nilai belanja turut muncul dalam daftar, dengan total kasus masing-masing berjumlah 33 kejadian dan 20 peristiwa.

ICW juga mencatat sebanyak 18 kasus dan 33 tersangka dari modus pungutan liar dalam kejadian korupsi. Sementara itu, 12 kasus pemotongan anggaran berupa praktik memotong dana yang seharusnya diterima pihak tertentu pun menjadi modus yang kerap dilakukan 28 tersangka pelaku korupsi.

Adapun terdapat 9 kasus dengan 17 tersangka modus penerbitan izin ilegal, diikuti oleh pencucian uang yang telah terjadi dalam 4 kasus oleh 6 tersangka.

Modus operandi berupa menghalangi proses hukum menjadi modus yang paling sedikit dilakukan oleh pelaku korupsi dengan jumlah hanya 1 kasus serta 1 tersangka. Dalam praktiknya, modus ini berupa tindakan menghambat penyidikan atau persidangan, seperti dengan menyuap aparat penegak hukum atau menyembunyikan bukti.

Adapun pengumpulan data dalam laporan ini bersumber dari publikasi resmi lembaga penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa nasional maupun lokal.

Sedangkan, parameter kasus korupsi yang diperhitungkan merupakan perkara yang telah masuk tahap penyidikan pada 1 Januari-31 Desember 2024. Proses tabulasi data dilakukan pada 30 Januari-25 September 2025 dengan fokus pada perkara yang memiliki informasi umum, seperti uraian kasus atau identitas tersangka.

Baca Juga: Korupsi Masih Jadi PR Besar 5 Tahun ke Depan

Sumber:

https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook