DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11). Terlepas dari banyaknya protes dan demonstrasi terkait RUU KUHAP ini, proses pengesahan tetap berjalan.
Isu tentang UU KUHAP ini ramai diberitakan di media online. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Drone Emprit pada periode 18-24 November 2025, UU KUHAP menuai 6.245 mentions yang diberitakan dalam 1.965 artikel di media online.
Terdapat berbagai sentimen yang muncul di media online pasca pengesahan UU KUHAP. Sebanyak 39% artikel memiliki sentimen positif terkait UU KUHAP. Sentimen positif ini berasal dari artikel yang membahas bahwa UU KUHAP yang baru diyakini dapat mendorong kinerja aparat negara supaya lebih profesional. Selain itu, substansi KUHAP baru telah memuat unsur perlindungan hak asasi manusia yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sementara itu, sentimen negatif muncul sebanyak 33% dalam pemberitaan di media online. Publik merasa khawatir karena kewenangan aparat negara diperluas tanpa pengawasan yang memadai. Kekhawatiran tersebut datang dari risiko pelanggaran HAM dari ketentuan dalam penyelidikan, penyitaan, dan penyadapan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Pun legislasi yang terkesan terburu-buru dan minim partisipasi dari masyarakat sipil menuai banyak kritik di media online, yang mana berkontribusi pada jumlah sentimen negatif yang muncul terkait isu UU KUHAP.
Lebih lanjut, sebanyak 28% pemberitaan di media online memiliki sentimen netral. Pemberitaan netral biasanya sekadar memberikan informasi faktual terkait UU KUHAP dan pengesahannya, tanpa memberikan opini tambahan yang bersifat positif atau negatif.
Baca Juga: Sentimen Warganet Pasca Pengesahan UU KUHAP di X
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/1993551239934800261?s=20