Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tantangan besar dalam ketenagakerjaan, dengan angka yang fluktuatif dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK per tahun adalah sebagai berikut:
-
2014: 77.700 pekerja
-
2015: 48.800 pekerja
-
2016: 12.800 pekerja
-
2017: 9.800 pekerja
-
2018: 3.400 pekerja
-
2019: 45.000 pekerja
-
2020 (hingga Juli): 3.600.000 pekerja
-
2021 (hingga Agustus): 538.305 pekerja
-
2022: 25.114 pekerja
-
2023 (Juli): 26.400 pekerja
-
2024: 80.000 pekerja
Dari data ini, terlihat bahwa angka PHK mengalami penurunan sejak 2014 hingga 2018. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan lonjakan besar pada 2020, dengan lebih dari 3,6 juta pekerja kehilangan pekerjaan. Setelah pandemi, angka PHK cenderung menurun hingga 2023, tetapi kembali meningkat pada 2024.
Prediksi PHK 2025
Pada 2025, gelombang PHK diprediksi akan berdampak pada sekitar 280 ribu pekerja dari 60 perusahaan di sektor tekstil. Sektor ini mengalami tekanan berat akibat lemahnya daya beli masyarakat, keterlambatan investasi teknologi, dan kebijakan impor yang menghambat daya saing produk lokal.
Faktor Penyebab Lonjakan PHK 2024-2025
Menurut Bhima Yudhistira Adinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan meningkatnya angka PHK, antara lain:
-
Kebijakan investasi yang kurang mendukung industri yang sudah ada
-
Daya beli masyarakat yang melemah
-
Keterlambatan investasi mesin dan teknologi, terutama di sektor tekstil, garmen, alas kaki, otomotif, dan elektronik
-
Kebijakan impor yang mempengaruhi daya saing produk dalam negeri
-
Keterlambatan pemberian kredit peralatan dan mesin dengan bunga rendah
-
Skema teknis Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum menjadi solusi jangka panjang
Strategi Antisipasi PHK Massal 2025
Untuk mencegah lonjakan PHK, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
-
Membuat kebijakan yang mendukung sektor industri berpotensi PHK, seperti pengolahan, jasa, dan pertanian
-
Merevisi regulasi terkait persyaratan PHK, agar perusahaan tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja
-
Mengembangkan kebijakan impor yang melindungi produk lokal, sehingga industri dalam negeri tetap kompetitif
-
Mendukung ekspansi pasar internasional, agar industri nasional dapat bertahan di tengah tekanan global
-
Mengantisipasi dinamika geopolitik global, yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan industri
-
Mengoptimalkan implementasi Program JKP, agar lebih efektif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK
PHK menjadi isu serius yang terus mengancam stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia. Data menunjukkan pola fluktuatif, dengan lonjakan tinggi selama pandemi dan kembali meningkat pada 2024. Prediksi PHK tahun 2025 mengindikasikan ancaman besar bagi sektor tekstil dan manufaktur lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi konkret dari pemerintah dan dunia usaha untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar di masa depan.
Baca Juga: Korban PHK Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan, Simak Aturannya